Perjalanan dakwahnya kemudian berlanjut dengan mendirikan radio dakwah yang di namai radio ABC (Al-Irsyad Broadcasting Center) di gedung Al Irsyad Solo yang hingga kini masih berdiri. Ikut aktif bersama beliau adalah Ustadz Abdullah Sungkar rahimahullah, Ustadz Abdullah Thufail rahimahullah, dan Ustadz Hasan Basri rahimahullah.
Karena terjadi perselisihan faham dengan beberapa pengurus Al-Irsyad terkait acara radio tersebut, maka beliau keluar bersama beberapa pengurus radio ABC dan mendirikan Radio Dakwah Islamiah Surakarta (Radis) yang padat dengan muatan dakwah yang tegas dan menghindari lagu-lagu maksiat. Radis didirikan di komplek masjid Al Mukmin lama yang akhirnya ditutup oleh rezim Orba karena dianggap menentang pemerintah.
Tak cukup hanya dakwah lewat frekuensi udara, beliau mendirikan madrasah diniyah (semacam lembaga non formal yang mengajarkan pendidikan agama Islam yang biasanya diselenggarakan pada sore hari) di komplek masjid Al Mukmin Gading Wetan (saat ini menjadi SMU Islam 1 Surakarta, bukan SMU Al-Islam 1 Surakarta). Pada mulanya, madrasah yang hanya masuk sore hari ini memberikan pendidikan Bahasa Arab dan materi syariat Islam. Selanjutnya, melalui madrasah diniyah inilah, cikal bakal Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki kemudian berdiri hingga sekarang.
Melihat pekembangan madrasah yang pesat dan di dorong oleh amanah yang diamanatkan oleh KH. Zarkasyi (Pendiri Pondok Pesantren Darussalam Gontor), Abu Bakar Ba’asyir berinisiatif mengembangkan madrasah diniyah menjadi pondok pesantren yang saat itu bertempat di Gading Kidul-Surakarta menempati area yang sempit.
Barulah setelah 2 tahun kemudian, Pondok Pesantren Al Mukmin dipindahkan ke tanah yang lebih luas di desa Ngruki yang dibeli dari salah seorang tokoh agama di solo. Desa Ngruki sendiri saat itu masih ”dikuasai” oleh kalangan komunis yang masih cukup kental.
Bersama almarhum Ustadz Abdullah Sungkar, almarhum Ustadz Hasan Basri, almarhum Abdullah Baraja' , almarhum Ustadz Yoyok Raswadi, dan ustadz Abdul Qahar Haji Daeng Matase. Ustadz Abu Bakar Ba'asyir terus membangun dan mengembangkan pendidikan di pesantern Al-mukmin. Pendukung utama berdirinya pondok pesantren tersebut adalah anggota pengajian-pengajian yang diasuh oleh tokoh-tokoh pendiri, terutama anggota pengajian kuliah zuhur di Masjid Agung Surakarta. Alhamdulillah, hingga sampai saat ini kegiatan pengajian tersebut masih berjalan.
Sejak awal, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dan teman-temannya mempunyai karakter yang tak enggan menyampaikan kebenaran dimanapun dan apapun keadaan yang harus di hadapinya walaupun harus berhadapan dengan penguasa. Hal inilah yang kemudian membuat pemerintah menjadi gerah.
Karena materi yang disampaikan dianggap menentang rezim saat itu, akhirnya Ustadz Abdullah Sungkar, Ustadz Hasan Basri, dan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir sendiri dipenjara selama 4 tahun tanpa alasan yang jelas hingga akhirnya Ustadz Abdullah Sungkar dan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir kembali divonis hukuman 9 tahun penjara.
Tidak terima dengan keputusan hakim, maka beliau berdua mengajukan banding, hingga diturunkan menjadi 4 tahun sesuai dengan masa tahanan yang sudah dijalani. Tak puas dengan hasilnya, jaksa agung mengajukan kasasi ke MA.
Dua orang ustadz ini seringkali disebut oleh sebagian kalangan sebagai dwi tunggal. Jika orang nasionalis punya Soekarno-Hatta, maka orang-orang pergerakan Islam memiliki Abdullah Sungkar-Abu Bakar Ba’asyir. Setelah bebas, sembari menunggu hasil kasasi, Ustadz Abu Bakar Ba'asyir bersama Ustadz Abdullah Sungkar rahimahullah, tetap melanjutkan aktivitas pendidikan dan dakwah mereka sepertimana semula.
Hal ini menjadikan rezim Orba menekan MA untuk menaikkan masa hukuman menjadi 9 tahun agar menjadi alasan bagi penangkapan mereka kembali. Ketika panggilan dari pengadilan Sukoharjo untuk mendengarkan keputusan pengadilan datang, sang dwitunggal memahami benar maksud dan tujuan licik pemerintah.
Maka setelah berkonsultasi dengan beberapa ulama, mereka berdua memutuskan untuk tidak menghadiri undangan pengadilan tersebut karena hal tersebut adalah dosa. Hingga tidak ada pilihan lain bagi mereka kecuali berhijrah atau tetap di rumah hingga ditangkap oleh polisi. Bagi keduanya, hal demikian adalah lebih mulia di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala daripada datang menyerahkan diri kepada thaghut.
Nampaknya pilihan hijrah-lah yang dipilih, karena jalan ini adalah yang paling baik dari kedua pilihan itu. Berkat pertolongan Allah melalui Pak Muhammad Natsir, mantan Ketua Umum Masyumi dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, mereka berdua berhasil berhijrah ke Malaysia dan menetap di sana. Kemudian, keberadaan mereka disusul oleh keluarga yang kemudian juga turut menetap di sana selama 15 tahun. Selama masa hijrah, beliau tetap bekerja dan berdakwah seperti semula.
Tahun 1998, Allah Subhanahu wa Ta’ala berkehendak meruntuhkan kekuasaan orde baru yang zalim. Kemudian, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir memutuskan kembali ke Indonesia bersama Ustadz Abdullah Sungkar pada tahun 1999. Namun tak berselang lama, tepatnya pada tahun 2000 M, Ustadz Abdullah Sungkar wafat. Kemudian, Ustadz Abu Bakar Ba'asyir memutuskan kembali ke ponpes Al Mukmin Ngruki meneruskan pendidikan dan dakwah untuk menegakkan cita-cita demi tegaknya syariat Islam di Indonesia.
Dalam rangka mengembangkan dakwah, Ustadz Abu Bakar Ba'asyir mengikuti kongres umat Islam yang digagas oleh beberpa aktivis dakwah di Yogyakarta, dimana pada kongres tersebut, umat Islam sepakat membuat sebuah wadah untuk kaum muslimin bersatu demi menegakkan kalimah Allah di bumi Indonesia, hingga terbentuklah Majelis Mujahidin Indonesia (MMI). Hasil kongres memutuskan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir diangkat menjadi Amir Ahlul Halli Wal Aqdi MMI atau juga di sebut sebagai Amir MMI.
Tahun 2003, beliau ditangkap lagi oleh pemerintahan Megawati karena dituduh terlibat kegiatan terorisme yang membuatnya divonis 1,5 tahun walaupun tanpa bukti. Anehnya vonis itu di jatuhkan bukan karena keterlibatan dengan terorisme seperti yang selama ini di tuduhkan kepadanya, alias mengalami kriminalisasi.
Arah tuduhan di persidangan berbelok dari urusan terorisme kepada tuduhan makar dan pemalsuan KTP, walau saksi-saksi di persidangan dari kalangan pejabat pemerintah daerah Sukoharjo sendiri menyatakan bahwa tidak ada kejanggalan apapun pada proses pembuatan KTP Ustadz Abu Bakar Ba’asyir.
Tahun 2004, setelah keluar dari pintu penjara salemba, beliau langsung dicegat oleh polisi untuk dijebloskan kembali ke penjara. Lagi-lagi karena tuduhan yang sama. Dia dianggap terlibat kasus bom hotel Marriot. Padahal, saat kejadian Bom Mariott berlangsung, beliau sendiri sedang mendekam di penjara Salemba sejak 1.5 th sebelumnya. Hingga pada saat pemerintahan SBY, Ustadz Abu Bakar Ba'asyir tetap harus tinggal di penjara hingga 30 bulan karena tekanan pihak asing hingga bulan Juni 2006. Baru Kemudian beliau merasakan kebebasan.
Selanjutnya, aktivitas dakwahnya masih beliau lanjutkan dengan berkeliling ke seluruh Indonesia untuk mensosialisasikan penegakan Syariat Islam di Indonesia. Tak hanya kalangan ulama yang ia datangi, tak kurang dari pemukiman penduduk, perumahan, perkantoran, majelis-majelis taklim, masjid, mushola, pejabat, dan birokrat serta penjara ia datangi bersama beberapa aktivis Islam baik dari Majelis Mujahidin Indonesia maupun yang elemen Islam lainnya.
Kesibukannya berdakwah selepas dari penjara hampir tidak menyisakan waktu di rumah untuk bercengkerama dengan keluarganya, anak-anak, serta cucunya selayaknya orang-orang tua yang telah menikmati masa pensiun. (pz/risalahjihad/JAT)
www.eramuslim.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar